Sabtu, 21 Mei 2011

KOMPOSISI DAN SUSUNAN PENGURUS PC LDII KECAMATAN BALONGBENDO KABUPATEN SIDOARJO MASA BHAKTI 2010-2015




SEKRETARIAT : Jl.Mayjend.Bambang Yuwono 354 Balongbendo Ds.Wonokupang RT 01/RW 01
Telp : 031-31315167 , 031-72052565

DEWAN NASEHAT :
1.Drs.H.Imam Supardi
2.Ir.H.Achmad Pribadi
3.H.Soewarno

KETUA : Wiyono,SH.MSI

WAKIL KETUA : Drs.Moch.Kawari

SEKRETARIS :
Drs.Saiful Arifin

WAKIL SEKRETARIS :
Drs.Samsul Anam

BENDAHARA :
Muslich,SE

WAKIL BENDAHARA : Iwan Nasichin

BIDANG-BIDANG :
1.KADERISASI DAN KEANGGOTAAN :
-Nurali
-Subekti
2.BIDANG HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA :
-Drs.Slamet Riyadi
-Agus Cahyono
3.BIDANG AGAMA DAN DAKWAH :
-Ustadz Ahmad Syafi'i
-Ustadz Sismadi
-Ustadz Mustain
4.BIDANG PENDIDIKAN UMUM DAN PELATIHAN :
-Dra.Hirra Rohyani
-Luluk Sari Nur Hussein,SPd
5.BIDANG EKONOMI DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT :
-Drs.Moh.Mujib
-Kusdianto
6.BIDANG PEMUDA OLAHRAGA DAN SENI BUDAYA :
-M.Zakaria Amanu
-Dripayana,ST
7.BIDANG PEMBERDAYAAN WANITA :
-Dr.Aminingwati
-Dwi Nastiti

(Ditetapkan di Balongbendo,27 januari 2011)

Senin, 16 Mei 2011

PC LDII BALONGBENDO

Selamat datang.....
Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh.
Pengunjung yang budiman.....dengan adanya blog ini kami bermaksud ingin memberikan informasi mengenai LDII,khususnya di kecamatan Balongbendo Sidoarjo,mulai dari program sampai kegiatan yang dilakukan.Mudah-mudahan blog ini dapat menjadi suatu media untuk mendapatkan informasi yang berimbang mengenai LDII,sehingga pengunjung bisa memberikan penilaian yang obyektif mengenai LDII,tidak hanya dari satu sumber saja.
Akhirnya kita tetap bisa mewujudkan ukhuwah islamiyah dan tidak mudah terprovokasi.
Amin......

Adapun sekilas informasi tentang LDII sebagai berikut :

Lembaga Dakwah Islam Indonesia disingkat LDII, merupakan organisasi kemasyarakatan yang independen, resmi dan legal yang mengikuti ketentuan UU No. 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Pasal 9, ayat (2), tanggal 4 April 1986 (Lembaran Negara RI 1986 nomor 24), serta pelaksanaannya meliputi PP No. 18 tahun 1986 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 tahun 1986 dan Aturan hukum lainnya. LDII, memiliki Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), Program Kerja dan Pengurus mulai dari tingkat Pusat sampai dengan tingkat Desa. LDII sudah tercatat di Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbang & Linmas) Departemen Dalam Negeri.[3] LDII merupakan bagian komponen Bangsa Indonesia yang berada dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Pancasila dan UUD 45.[4]
Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) berdiri sesuai dengan cita-cita para ulama perintisnya yaitu sebagai wadah umat Islam untuk mempelajari, mengamalkan dan menyebarkan ajaran Islam secara murni berdasarkan Alquran dan Hadis, dengan latar belakang budaya masyarakat Indonesia, dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
(sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_Dakwah_Islam_Indonesia)