:: LDII –
Sebagai Ormas/Anggaran Rumah Tangga:
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota
dan Warga
[1]
Keanggotaan Lembaga Dakwah Islam Indonesia terdiri dari Anggota Tetap dan
Anggota Tidak Tetap;
[2]
Anggota Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat [1] Pasal ini selanjutnya disebut
anggota adalah anggota Lembaga Dakwah Islam Indonesia yang memenuhi ketentuan
pada pasal 14 Anggaran Dasar;
[3]
Anggota Tidak Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat [1] Pasal ini atau yang
lazim disebut Warga, adalah warga Lembaga Dakwah Islam Indonesia yang tidak
termasuk dalam ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat [2] pasal ini, yang
mengikuti kegiatan dakwah keagamaan dan pendidikan kemasyarakatan yang
diselenggarakan oleh Lembaga Dakwah Islam Indonesia;
Pasal 2
Kewajiban
Anggota
Setiap
Anggota berkewajiban:
1.
menghayati dan melaksanakan prinsip-prinsip yang tertuang dalam Paradigma
Dakwah Lembaga Dakwah Islam Indonesia;
2.
memiliki keterikatan secara formal maupun moral, serta menjunjung tinggi nama
baik, tujuan dan kehormatan Lembaga Dakwah Islam Indonesia;
3.
mematuhi dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga
Dakwah Islam Indonesia, keputusan Musyawarah Nasional, serta hal-hal lainnya
yang ditetapkan oleh Pimpinan Lembaga Dakwah Islam Indonesia;
4.
mengikuti secara aktif pelaksanaan program dan kegiatan Lembaga Dakwah Islam
Indonesia;
5. secara
sukarela memberikan sumbangan dan bantuan untuk keperluan organisasi. 2
Pasal 3
Hak
Anggota
Setiap
Anggota berhak:
1.
memperoleh perlakuan yang sama dari Lembaga Dakwah Islam Indonesia;
2.
memperoleh pelayanan, pendidikan dan pelatihan, perlindungan serta bimbingan
dari Lembaga Dakwah Islam Indonesia;
3.
memperoleh penghargaan dari organisasi sesuai dengan prestasinya;
4.
menghadiri rapat Anggota, mengemukakan pendapat, mengajukan pertanyaan,
memberikan usul dan saran yang bersifat membangun;
5.
memilih dan dipilih menjadi pengurus organisasi atau memegang jabatan lain yang
dipercayakan kepadanya;
6.
melakukan pembelaan diri terhadap keputusan yang dikeluarkan Lembaga Dakwah
Islam Indonesia atas dirinya.
Pasal 4
Pemberhentian
Anggota
[1]
Anggota berhenti karena:
[a]
mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis;
[b]
diberhentikan;
[c]
meninggal dunia;
[2]
Anggota dapat diberhentikan karena:
[a] tidak
lagi memenuhi syarat sebagai Anggota;
[b]
melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Musyawarah Nasional
dan atau Rapat Pimpinan Nasional;
[c]
melaksanakan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan keputusan dan
atau kebijaksanaan Pimpinan Lembaga Dakwah Islam Indonesia;
[d]
melakukan perbuatan tercela dan atau tindak pidana yang mempunyai kekuatan
hukum tetap;;
[3]
Pemberhentian Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat [2] Pasal ini harus
memenuhi dan melalui proses administrasi pemberian sanksi disiplin secara bertahap,
berupa:
[a]
teguran lisan;
[b]
teguran tertulis;
[c]
sangsi administratif;
[d]
berhenti semestara sebagai Anggota;
[e]
berhenti sebagai Anggota
Pasal 5
Prosedur
Tetap
Ketentuan
mengenai prosedur tetap atau tata cara menjadi Anggota, perlindungan hak,
pelaksanaan kewajiban dan sanksi disiplin Anggota 3
diatur dalam Perarturan Organisasi.
BAB II
SUSUNAN
KEPENGURUSAN
Pasal 6
Dewan
Pimpinan Pusat
[1] Dewan
Pimpinan Pusat adalah pimpinan kolektif yang menerima mandat Musyawarah
Nasional, sebagai pemimpin dan pemegang tanggung jawab tertinggi Lembaga Dakwah
Islam Indonesia, baik ke dalam maupun ke luar.
[2]
Susunan Dewan Pimpinan Pusat terdiri dari:
[a] Ketua
Umum;
[b]
Ketua-ketua;
[c]
Sekretaris Jendral;
[d]
Wakil-wakil sekretaris Jendral;
[e]
Bendahara;
[f]
Wakil-wakil bendahara;
[g]
Ketua-ketua Departemen;
[h]
Anggota Departemen.
Pasal 7
Dewan
Pimpinan Daerah Provinsi
[1] Dewan
Pimpinan Daerah Provinsi adalah pimpinan kolektif yang menerima mandat
Musyawarah Daerah Provinsi/Daerah Istimewa/Daerah Khusus, sebagai pemimpin dan
pemegang tanggung jawab Lembaga Dakwah Islam Indonesia, baik ke dalam maupun ke
luar.
[2]
Susunan Dewan Pimpinan Daerah Provinsi terdiri dari:
[a]
Ketua;
[b]
Wakil-wakil Ketua;
[c] Sekretaris;
[d]
Wakil-wakil sekretaris;
[e]
Bendahara;
[f]
Wakil-wakil bendahara;
[g]
Ketua-ketua Biro;
[h]
Anggota Biro.
Pasal 8
Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota
[1] Dewan
Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota adalah pengurus kolektif yang menerima mandat
Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota, sebagai pemimpin dan pemegang tanggung jawab
Lembaga Dakwah 4
Islam Indonesia di tingkat Kabupaten/Kota, baik ke dalam maupun ke
luar.
[2] Dalam
hal Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota oleh karena: [i] belum dapat
menyelenggarakan Musyawarah Daerah Kabupaten/ Kota, atau [ii] Dewan Pimpinan
Daerah Kabupaten/Kota baru dibentuk untuk pertama kalinya, maka susunan Dewan
Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota cukup ditetapkan dengan keputusan Dewan Pimpinan
Daerah Provinsi;
[3]
Susunan Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota terdiri dari:
[a]
Ketua;
[b]
Wakil-wakil Ketua;
[c]
Sekretaris;
[d]
Wakil-wakil sekretaris;
[e]
Bendahara;
[f]
Wakil-wakil bendahara;
[g]
Ketua-ketua Bagian;
[h]
Anggota Bagian.
Pasal 9
Pimpinan
Cabang
[1]
Pimpinan Cabang adalah pengurus kolektif yang menerima mandat Musyawarah
Cabang, sebagai pemimpin dan pemegang tanggung jawab Lembaga Dakwah Islam
Indonesia di tingkat Kecamatan, baik ke dalam maupun ke luar.
[2] Dalam
hal Pimpinan Cabang oleh karena: [i] belum dapat menyelenggarakan Musyawarah
Cabang, atau [ii] Pimpinan Cabang baru dibentuk untuk pertama kalinya, maka
susunan Pimpinan Cabang cukup ditetapkan dengan keputusan Dewan Pimpinan Daerah
Kabupaten/Kota;
[3] Susunan
Pimpinan Cabang terdiri dari:
[a]
Ketua;
[b]
Wakil-wakil Ketua;
[c]
Sekretaris;
[d]
Wakil-wakil sekretaris;
[e]
Bendahara;
[f]
Wakil-wakil bendahara;
[g]
Seksi-seksi;
Pasal 10
Pimpinan
Anak Cabang
[1]
Pimpinan Anak Cabang adalah pengurus kolektif yang menerima mandat Musyawarah
Anak Cabang, sebagai pemimpin dan pemegang tanggung jawab Lembaga Dakwah Islam
Indonesia di tingkat Desa/Kelurahan, baik ke dalam maupun ke luar. 5
[2] Dalam hal ini Pimpinan Anak Cabang oleh karena: [i] belum
dapat menyelenggarakan Musyawarah Anak Cabang, atau [ii] Pimpinan Anak Cabang
baru dibentuk untuk pertama kalinya, maka susunan Pimpinan Anak Cabang cukup
ditetapkan dengan keputusan Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota;
[3]
Susunan Pimpinan Anak Cabang terdiri dari:
[a]
Ketua;
[b] Wakil
Ketua;
[c]
Sekretaris;
[d] Wakil
sekretaris;
[e]
Bendahara;
[f] Wakil
bendahara;
[g]
Sub-sub seksi;
BAB III
PEMBIDANGAN
Pasal 11
Pembidangan
di semua tingkatan struktur Lembaga Dakwah Islam Indonesia merupakan tindak
lanjut dari implementasi upaya sebagaimana dimaksud pada pasal 11 Anggaran
Dasar, dimana penyebutannya adalah sebagai berikut:
1.
Departemen, untuk struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat;
2. Biro,
untuk struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Provinsi;
3.
Bagian, untuk struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota;
4. Seksi,
untuk struktur kepengurusan Pimpinan Cabang;
5.
Sub-seksi, untuk struktur kepengurusan Pimpinan Anak Cabang;
Pasal 12
Departemen
– Departemen
Dalam
struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat terdapat 10 [sepuluh] Departemen,
yang terdiri dari:
1.
Departemen Organisasi, Keanggotaan, dan Kaderisasi (OKK);
2.
Departemen Hubungan antar Lembaga dan Hubungan Luar Negeri;
3.
Departemen Komunikasi, Informasi dan Media
4.
Departemen Pendidikan Agama dan Dakwah;
5.
Departemen Pendidikan Umum dan Pelatihan;
6.
Departemen IPTEK, Ling-kungan Hidup, dan Kajian Strategis;
7.
Departemen Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat;
8.
Departemen Pemuda, Olah raga, dan Seni Budaya;
9.
Departemen Bantuan Hukum dan Hak Azasi Manusia;
10.
Departemen Pemberdayaan Wanita, dan Kesejahteraan Keluarga. 6
Pasal 13
Biro –
Biro
Dalam
struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Provinsi terdapat 10 [sepuluh]
Biro, yang terdiri dari:
1. Biro
Organisasi, Ke-anggotaan, dan Kaderisasi;
2. Biro
Hubungan antar Lembaga dan Hubungan Luar Negeri;
3. Biro
Komunikasi, Informasi dan Media
4. Biro
Pendidikan Agama dan Dakwah;
5. Biro
Pendidikan Umum dan Pelatihan;
6. Biro
IPTEK, Ling-kungan Hidup, dan Kajian Strategis;
7. Biro
Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat;
8. Biro
Pemuda, Olah raga, dan Seni Budaya;
9. Biro
Bantuan Hukum dan Hak Azasi Manusia;
10. Biro
Pemberdayaan Wanita, dan Kesejahteraan Keluarga.
Pasal 14
Bagian –
Bagian
Dalam
struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota terdapat 10
[sepuluh] Bagian, yang terdiri dari:
1. Bagian
Organisasi, Keanggotaan, dan Kaderisasi;
2. Bagian
Hubungan antar Lembaga dan Hubungan Luar Negeri;
3. Bagian
Komunikasi, Informasi dan Media
4. Bagian
Pendidikan Agama dan Dakwah;
5. Bagian
Pendidikan Umum dan Pelatihan;
6. Bagian
IPTEK, Ling-kungan Hidup, dan Kajian Strategis;
7. Bagian
Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat;
8. Bagian
Pemuda, Olah raga, dan Seni Budaya;
9. Bagian
Bantuan Hukum dan Hak Azasi Manusia;
10.
Bagian Pemberdayaan Wanita, dan Kesejahteraan Keluarga.
Pasal 15
Seksi –
Seksi
Seksi-seksi
dalam struktur kepengurusan Pimpinan Cabang dibentuk sesuai kebutuhan dengan
mengacu ketentuan yang dimaksud pada Pasal 14.
Pasal 16
Sub – sub
Seksi
Sub-sub
Seksi dalam struktur kepengurusan Pimpinan Anak Cabang dibentuk sesuai
kebutuhan dengan mengacu ketentuan yang dimaksud 7
pada Pasal 14.
BAB IV
SYARAT
PENGURUS
Pasal 17
[1]
Seorang Anggota dapat dipilih menjadi pengurus Lembaga Dakwah Islam Indonesia
dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
[a]
bertaqwa kepada Allah Subhanahu Wa ta’ala, berakhlaqul kalimah, berprestasi,
berdedikasi tinggi dan loyal kepada Lembaga Dakwah Islam Indonesia;
[b] tidak
pernah melakukan perbuatan tercela dan atau tindak pidana yang diancam hukuman
pidana minimal 5 [lima] tahun.
[c]
bersedia aktif dan sanggup bekerjasama secara kolektif dalam Lembaga Dakwah
Islam Indonesia;
[d]
terpilih melalui musyawarah [sesuai tingkatannya] yang ditetapkan dalam
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga Dakwah Islam Indonesia;
[2]
Selain memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat [1] Pasal
ini, untuk dapat ditetapkan sebagai pengurus Lembaga Dakwah Islam Indonesia di
semua tingkatan, seorang Anggota harus dapat membuktikan peransertanya secara
aktif dan pengabdiannya terhadap Lembaga Dakwah Islam Indonesia, sedikitnya:
[a]
selama 5 [lima] tahun berturut-turut, bagi pengurus Dewan Pimpinan Pusat dan
pengurus Dewan Pimpinan Daerah Provinsi; atau
[b]
selama 2 [dua] tahun berturut-turut, bagi pengurus Dewan Pimpinan Daerah
Kabupaten/Kota, pengurus Pimpinan Cabang, dan pengurus Pimpinan Anak Cabang.
[3] Untuk
menjadi Ketua Umum atau Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat, maka seorang
anggota harus:
[a]
memenuhi syaratvdan ketentuanketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat [1] dan
[2] Pasal ini;
[b]
pernah menjadi pengurus Dewan Pimpinan Pusat dan/atau sekurang-kurangnya pernah
menjadi Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Provinsi selama 1 [satu] periode.
[c]
memperoleh dukungan dalam Musyawarah nasional, sedikitnya oleh 30% [tiga puluh
persen] suara;
[4] Untuk
menjadi Ketua Dewan Pimpinan Daerah Provinsi, Ketua Dewan Pimpinan Daerah
Kabupaten/Kota, Ketua Pimpinan Cabang, atau Ketua Pimpinan Anak Cabang, maka
seorang Anggota harus:
[a]
memenuhi syaratvdan ketentuanketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat [1] dan
[2] Pasal ini;
[b] telah
aktif menjadi pengurus sekurang-kurangnya selama 1 [satu] 8
periode pada tingkatan yang bersangkutan atau satu tingkatan
dibawahnya.
BAB V
TATA CARA
PEMILIHAN PENGURUS
Pasal 18
[1]
Pemilihan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat, Ketua Dewan Pimpinan Daerah
Provinsi, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota, Ketua Pimpinan Cabang,
dan Ketua Pimpinan Anak Cabang dilaksanakan secara langsung oleh peserta
musyawarah sesuai tingkatan masing-masing;
[2]
Pemilihan sebaimana dimaksud pada ayat [1] Pasal ini dilaksanakan melalui
tahapan pencalonan dan pemilihan;
[3] Ketua
Umum atau Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat [1] Pasal ini ditetapkan sebagai
Ketua Formatur;
[4]
Pemilihan personil yang akan menduduki struktur Pimpinan sesuai tingkatan
masing-masing dilakukan oleh Ketua Formatur dibantu oleh beberapa orang anggota
Formatur;
[5] Tata
cara pemilihan pengurus sebagaimana dimaksud pada Pasal ini diatur dalam
peraturan tersendiri.
BAB VI
PENGISIAN
JABATAN ANTAR WAKTU
Pasal 19
[1]
Apabila terjadi lowongan jabatan dalam masa bakti kepengurusan Lembaga Dakwah
Islam Indonesia, maka jabatan dimaksud diisi oleh pejabat sementara yang
ditetapkan dalam rapat pleno pengurus hingga diselenggarakannya musyawarah
sesuai tingkatannya;
[2]
Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat [1] Pasal ini dapat terjadi
karena adanya pengurus yang:
[a]
meninggal dunia;
[b]
mengundurkan diri; dan atau
[c]
diberhentikan;
[3]
Pejabat sementara yang mengisi lowongan sebagaimana dimaksud pada ayat [1]
Pasal ini disebut pejabat antar waktu.
[4]
Pejabat antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat [3] Pasal ini memegang
jabatan hingga berakhirnya masa jabatan pengurus yang digantikannya;
[5] Dalam
hal penggantian jabatan antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat [1] Pasal
ini, atau oleh suatu sebab tertentu lainnya tidak dapat dilaksanakan, maka
Pimpinan setingkat di atasnya dapat mengesahkan pejabat antar waktu untuk
melanjutkan masa jabatan 9
pengurus yang digantikannya.
[6]
Pejabat antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat [5] Pasal ini, diusulkan
oleh pengurus lainnya kepada Pimpinan setingkat diatasnya untuk disahkan;
[7] Tata
cara dan syarat pengisian lowongan jabatan antar waktu diatur dalam Peraturan
Organisasi.
BAB VII
DEWAN
PENASIHAT
Pasal 20
[1] Dewan
Penasihat Lembaga Dakwah Islam Indonesia merupakan suatu badan yang bersifat
kolektif;
[2]
Susunan dan personalia Dewan Penasihat ditetapkan oleh Formatur Musyawaroh
sesuai tingkatan masing-masing;
[3] Mekanisme
dan tata kerja Dewan Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat [1] Pasal ini
ditetapkan oleh Dewan Penasihat;
[4]
Jumlah anggota Dewan Penasihat sebagaimana yang dimaksud pada ayat [1] Pasal
ini adalah sebagai berikut:
[a] Dewan
Penasihat tingkat Pusat, sebanyak-banyaknya berjumlah 15 [lima belas] orang;
[b] Dewan
Penasihat tingkat Provinsi, sebanyak-banyaknya berjumlah 10 [sepuluh] orang;
[c] Dewan
Penasihat tingkat Kabupaten/Kota, sebanyak-banyaknya berjumlah 7 [tujuh] orang;
[5] Dewan
Penasihat sebagaimana yang dimaksud pada ayat [1] Pasal ini berhak menghadiri
rapat-rapat yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan sesuai tingkatan
masing-masing
[6]
Anggota Dewan Penasihat diangkat dari Pengurus yang telah purna dari struktur
kepengurusan atau tokoh-tokoh di lingkungan Lembaga Dakwah Islam Indonesia yang
dipandang sesuai dengan tugas dan jabatan sebagai Dewan Penasihat;
[7] Dewan
Penasihat sebagaimana yang dimaksud pada ayat [1] Pasal ini merupakan badan
pertimbangan yang berhak memberikan pertimbangan, saran dan nasihat, baik
diminta maupun tidak, dan dilakukan baik secara perorangan maupun secara
kolektif sesuai tingkatan masing-masing.
BAB VIII
BADAN DAN
LEMBAGA
Pasal 21
[1] Badan
dan/atau Lembaga dapat dibentuk pada setiap tingkatan sesuai dengan kebutuhan,
dan berfungsi sebagai sarana penunjang pelaksanaan program Lembaga Dakwah Islam
Indonesia; 10
[2] Komposisi kepengurusan Badan dan/atau Lembaga sebagaimana
dimaksud pada ayat [1] Pasal ini ditetapkan oleh Dewan Pimpinan sesuai
tingkatannya;
[3] Badan
dan/atau Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat [1] Pasal ini dapat melakukan
koordinasi dengan Badan dan/atau Lembaga yang berada satu tingkat di bawahnya;
[4]
Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan dan/atau Lembaga sebagaimana dimaksud
ayat [1] Pasal ini diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB IX
ORGANISASI
OTONOM
Pasal 22
[1]
Organisasi Otonom dapat dibentuk pada setiap tingkatan Organisasi Lembaga
Dakwah Islam Indonesia;
[2]
Lembaga Dakwah Islam Indonesia memiliki Organisasi otonom Perempuan dan Pemuda,
serta dapat membentuk Organisasi Otonom lainnya sesuai dengan kebutuhan dan
kepentingan Lembaga Dakwah Islam Indonesia;
[3]
Organisasi Otonom sebagaimana dimaksud pada ayat [1] Pasal ini memiliki
struktur dan kewenangan mengelola dan melaksanakan kegiatan sesuai bidang dan
/atau kelompok strategisnya, yang dalam pelaksanaannya dipertanggungjawabkan
kepada pengurus Lembaga Dakwah Islam Indonesia sesuai tingkatan masing-masing;
[4]
Kepengurusan Organisasi Otonom sebagaimana dimaksud ayat [1] Pasal ini
ditetapkan oleh pengurus Lembaga Dakwah Islam Indonesia sesuai tingkatan
masing-masing;
[5]
Organisasi Otonom yang berada satu tingkat diatasnya melaksanakan pembinaan dan
pengawasan kepada Organisasi Otonom yang berada satu tingkat di bawahnya;
[6]
Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Organisasi Otonom diatur dalam Peraturan
Organisasi.
BAB X
KERJA SAMA DAN HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA
Pasal 23
[1] Kerja
sama dan hubungan antar lembaga dengan instansi, lembaga negara, lembaga
pemerintah, organisasi politik maupun organisasi kemasyarakatan sebagaimana
dimaksud pada Pasal 26 Anggaran Dasar dilakukan melalui pelaksanaan program di
semua tingkatan 11
Organisasi Lembaga Dakwah Islam Indonesia, berupa:
[a]
pelaksanaan program-program kerja Organisasi;
[b]
pelaksanaan peningkatan kualitas sumberdaya manusia;
[c]
pelaksanaan rekrutmen kepemimpinan kelembagaan, termasuk lembaga legislatif,
eksekutif dan lembaga-lembaga lainnya;
[d]
hal-hal lain yang dianggap perlu;
[2] Kerja
sama dan hubungan antar lembaga dengan lembaga swasta maupun lembaga negara
asing hanya dapat dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat;
[3] Tata
cara pelaksanaan kerja sama dan hubungan antar lembaga sebagaimana dimaksud
pada pasal ini diatur lebih lanjut dala Peraturan Organisasi.
BAB XI
MUSYAWARAH
DAN RAPAT - RAPAT
Pasal 24
[1]
Musyawarah Nasional [MUNAS]
[a]
Musyawarah Nasional dihadiri oleh:
[i]
peserta, yang terdiri atas:
- Dewan Penasihat tingkat Pusat;
- Dewan Pimpinan Pusat;
- unsur Dewan Pimpinan Daerah
Provinsi;
- unsur Dewan Pimpinan Daerah
Kabupaten/Kota;
- unsur pimpinan Organisasi
Otonom tingkat Pusat;
[ii]
peninjau, yang terdiri atas:
- unsur pimpinan Badan dan/atau
Lembaga tingkat Pusat;
- unsur pimpinan
Badan/Lembaga/Organisasi Otonom tingkat
Provinsi;
[iii]
undangan, yang terdiri atas:
- perwakilan institusi;
- perorangan
[b]
Jumlah peserta, peninjau dan undangan Musyawarah Nasional ditetapkan oleh Dewan
Pimpinan Pusat;
[c]
pimpinan Musyawarah Nasional dipilih dari dan oleh peserta;
[d]
sebelum pimpinan Musyawarah Nasional terpilih, maka Dewan Pimpinan Pusat
bertindak selalu pimpinan sementara;
[2]
Musyawarah Nasional Luar Biasa
Ketentuan
mengenai Musyawarah Nasional Luar Biasa mengacu kepada ayat [1] Pasal ini;
[3] Rapat
Pimpinan Nasional [RAPIMNAS]
[a] Rapat
Pimpinan Nasional dihadiri oleh:
[i]
peserta, yang terdiri atas:
- Dewan Pimpinan Pusat;
- unsur Dewan Pimpinan Daerah
Provinsi; 12
- unsur
pimpinan Organisasi Otonom tingkat Pusat.
[ii]
peninjau, yang terdiri atas:
- Dewan Penasihat tingkat Pusat;
- unsur pimpinan Badan dan/atau
Lembaga tingkat Pusat;
- Kelompok Kerja Dewan Pimpinan
Pusat;
- unsur pimpinan Badan/Lembaga/Organisasi
Otonom tingkat
Provinsi.
[iii]
undangan, yang terdiri atas:
- perwakilan institusi;
- perorangan.
[b]
jumlah peserta, peninjau dan undangan Rapat Pimpinan Nasional ditetapkan oleh
Dewan Pimpinan Pusat;
[4] Rapat
Kerja Nasional [RAKERNAS]
[a] Rapat
Kerja Nasional dihadiri oleh:
[i]
peserta, yang terdiri atas:
- Dewan Pimpinan Pusat;
- unsur Dewan Pimpinan Daerah
Provinsi;
- unsur pimpinan Organisasi
Otonom tingkat Pusat.
[ii]
peninjau, yang terdiri atas:
- Dewan Penasihat tingkat Pusat;
- unsur pimpinan
Badan/Lembaga/Organisasi Otonom tingkat
Pusat, dan Kelompok Kerja Dewan Pimpinan Pusat.
[b]
jumlah peserta dan peninjau Rapat Kerja Nasional ditetapkan oleh Dewan Pimpinan
Pusat.
Pasal 25
Musyawarah dan Rapat – Rapat Daerah Provinsi
[1]
Musyawarah Daerah [MUSDA] Provinsi
[a]
Musyawarah Daerah Provinsi dihadiri oleh:
[i]
peserta, yang terdiri atas:
- Dewan Penasihat tingkat
Provinsi;
- unsur Dewan Pimpinan Pusat;
- Dewan Pimpinan Daerah Provinsi;
- unsur Dewan Pimpinan Daerah
Kabupaten/Kota;
- unsur pimpinan Organisasi
Otonom tingkat Provinsi;
[ii]
peninjau, yang terdiri atas:
- unsur pimpinan Badan dan/atau
Lembaga tingkat Provinsi;
- unsur pimpinan Badan/Lembaga/Organisasi
Otonom tingkat
Kabupaten/Kota;
[iii]
undangan, yang terdiri atas:
- perwakilan institusi;
- perorangan
[b]
Jumlah peserta, peninjau dan undangan Musyawarah Daerah 13
Provinsi ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah Provinsi;
[c]
pimpinan Musyawarah Daerah Provinsi dipilih dari dan oleh peserta;
[d]
sebelum terpilihnya pimpinan Musyawarah Daerah Propinsi, maka Dewan Pimpinan
Daerah Provinsi bertindak selalu pimpinan sementara;
[2]
Musyawarah Daerah Luar Biasa [MUSDALUB] Provinsi
Ketentuan
mengenai Musyawarah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat [1] Pasal
ini berlaku pula bagi Musyawarah Daerah Luar Biasa Provinsi;
[3] Rapat
Pimpinan Daerah [RAPIMDA] Provinsi
[a] Rapat
Pimpinan Daerah Provinsi dihadiri oleh:
[i]
peserta, yang terdiri atas:
- unsur Dewan Pimpinan Pusat;
- Dewan Pimpinan Daerah Provinsi;
- unsur Dewan Pimpinan Daerah
Kabupaten/Kota;
- unsur pimpinan Organisasi
Otonom tingkat Provinsi.
[ii]
peninjau, yang terdiri atas:
- Dewan Penasihat tingkat
Provinsi;
- unsur pimpinan Badan dan/atau
Lembaga tingkat Provinsi;
- unsur pimpinan
Badan/Lembaga/Organisasi Otonom tingkat
Kabupaten/Kota.
[iii]
undangan, yang terdiri atas:
- perwakilan institusi;
- perorangan.
[b]
jumlah peserta dan peninjau Rapat Pimpinan Daerah Provinsi ditetapkan oleh
Dewan Pimpinan Daerah Provinsi.
[4] Rapat
Kerja Daerah [RAKERDA] Provinsi
[a] Rapat
Kerja Daerah Provinsi dihadiri oleh:
[i]
peserta, yang terdiri atas:
- unsur Dewan Pimpinan Pusat;
- Dewan Pimpinan Daerah Provinsi;
- Unsur Dewan Pimpinan Daerah
Kabupaten/Kota;
- unsur pimpinan Organisasi
Otonom tingkat Provinsi.
[ii]
peninjau, yang terdiri atas:
- Dewan
Penasihat tingkat Provinsi;
- unsur
pimpinan Badan dan/atau Lembaga tingkat Provinsi;
- unsur
pimpinan Badan/Lembaga/Organisasi Otonom tingkat
Kabupaten/Kota.
[b]
jumlah peserta dan peninjau Rapat Kerja Daerah Provinsi ditetapkan oleh Dewan
Pimpinan Daerah Provinsi.
Pasal 26
Musyawarah dan Rapat – Rapat Daerah Kabupaten/Kota
[1]
Musyawarah Daerah [MUSDA] Kabupaten/Kota 14
[a] Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota dihadiri oleh:
[i]
peserta, yang terdiri atas:
- Dewan Penasihat tingkat
Kabupaten/Kota;
- unsur Dewan Pimpinan Daerah
Provinsi;
- Dewan Pimpinan Daerah
Kabupaten/Kota;
- unsur pimpinan Organisasi
Otonom tingkat Kabupaten/Kota;
[ii]
peninjau, yang terdiri atas:
- unsur pimpinan Badan dan/atau
Lembaga tingkat Kabupaten/
Kota;
- unsur pimpinan Organisasi
Otonom tingkat Cabang;
[iii]
undangan, yang terdiri atas:
- perwakilan institusi;
- perorangan
[b]
Jumlah peserta, peninjau dan undangan Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota
ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota;
[c]
pimpinan Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota dipilih dari dan oleh peserta;
[d]
sebelum terpilihnya pimpinan Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota, maka Dewan
Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota bertindak selalu pimpinan sementara;
[2]
Musyawarah Daerah Luar Biasa [MUSDALUB] Kabupaten/Kota
Ketentuan
mengenai Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat [1]
Pasal ini berlaku pula bagi Musyawarah Daerah Luar Biasa Kabupaten/Kota;
[3] Rapat
Pimpinan Daerah [RAPIMDA] Kabupaten/Kota
[a] Rapat
Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota dihadiri oleh:
[i]
peserta, yang terdiri atas:
- Dewan Penasihat Tingkat
Kabupaten/Kota;
- unsur Dewan Pimpinan Daerah
Provinsi;
- Dewan Pimpinan Daerah
Kabupaten/Kota;
- unsur Pimpinan Cabang;
- unsur pimpinan Organisasi
Otonom tingkat Kabupaten/Kota.
[ii]
peninjau, yang terdiri atas:
- unsur pimpinan Badan dan/atau
Lembaga tingkat Kabupaten/
Kota;
- unsur pimpinan Organisasi
Otonom tingkat Cabang.
[b]
jumlah peserta dan peninjau Rapat Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan
oleh Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota.
[4] Rapat
Kerja Daerah [RAKERDA] Kabupaten/Kota
[a] Rapat
Kerja Daerah Kabupaten/Kota dihadiri oleh:
[i]
peserta, yang terdiri atas:
- Dewan Penasihat tingkat
Kabupaten/Kota;
- unsur Dewan Pimpinan Daerah
Provinsi;
- Dewan Pimpinan Daerah
Kabupaten/Kota; 15
- unsur
Pimpinan Cabang;
- unsur pimpinan Organisasi
Otonom tingkat Kabupaten/Kota.
[ii]
peninjau, yang terdiri atas:
- unsur pimpinan Badan dan/atau
Lembaga tingkat Kabupaten/
Kota;
- unsur pimpinan Organisasi
Otonom tingkat Cabang.
[b]
jumlah peserta dan peninjau Rapat Kerja Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan oleh
Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 27
Musyawarah dan Rapat – Rapat Tingkat Cabang
[1]
Musyawarah Cabang [MUSCAB]
[a]
Musyawarah Cabang dihadiri oleh:
[i]
peserta, yang terdiri atas:
- unsur Dewan Pimpinan Daerah
Kabupaten/Kota;
- Pimpinan Cabang;
- unsur Pimpinan Anak Cabang;
- unsur pimpinan Organisasi
Otonom tingkat Cabang;
[ii]
peninjau, yang terdiri atas:
- unsur pimpinan Organisasi
Otonom tingkat Anak Cabang;
[b] Jumlah
peserta dan peninjau Musyawarah Cabang ditetapkan oleh Pimpinan Cabang;
[c]
pimpinan Musyawarah Cabang dipilih dari dan oleh peserta;
[d]
sebelum terpilihnya pimpinan Musyawarah Cabang, maka Pimpinan Cabang bertindak
selalu pimpinan sementara;
[2] Rapat
Pimpinan Cabang [RAPIMCAB]
[a] Rapat
Pimpinan Cabang dihadiri oleh:
[i]
peserta, yang terdiri atas:
- unsur Dewan Pimpinan Daerah
Kabupaten/Kota;
- Pimpinan Cabang;
- unsur Pimpinan Anak Cabang;
- unsur pimpinan Organisasi
Otonom tingkat Cabang.
[ii]
peninjau, yang terdiri atas:
- unsur pimpinan Organisasi
Otonom tingkat Anak Cabang;
[b]
jumlah peserta dan peninjau Rapat Pimpinan Cabang ditetapkan oleh Pimpinan
Cabang.
Pasal 28
Musyawarah dan Rapat – Rapat Tingkat Anak Cabang
[1] Musyawarah
Anak Cabang [MUSACAB]
[a]
Musyawarah Anak Cabang dihadiri oleh:
[i]
peserta, yang terdiri atas:
- unsur Pimpinan Cabang;
- Pimpinan Anak Cabang; 16
- unsur
pimpinan Organisasi Otonom tingkat Anak Cabang;
[ii]
peninjau, yang terdiri atas:
- Anggota yang ditetapkan oleh
Pimpinan Anak Cabang;
[b]
Jumlah peserta dan peninjau Musyawarah Anak Cabang ditetapkan oleh Pimpinan
Anak Cabang;
[c]
pimpinan Musyawarah Anak Cabang dipilih dari dan oleh peserta;
[d]
sebelum terpilihnya pimpinan Musyawarah Anak Cabang, maka Pimpinan Anak Cabang
bertindak selalu pimpinan sementara;
[2] Rapat
Pimpinan Anak Cabang [RAPIMACAB]
[a] Rapat
Pimpinan Anak Cabang dihadiri oleh:
[i]
peserta, yang terdiri atas:
- unsur Pimpinan Cabang;
- Pimpinan Anak Cabang;
- unsur pimpinan Organisasi
Otonom tingkat Anak Cabang.
[ii]
peninjau, yang terdiri atas:
- Anggota yang ditetapkan oleh
Pimpinan Anak Cabang;
[b]
jumlah peserta dan peninjau Rapat Pimpinan Anak Cabang ditetapkan oleh Pimpinan
Anak Cabang.
Pasal 29
Ketentuan
lebih lanjut mengenai teknis penyelenggaraan musyawarah dan rapat-rapat
sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur dalam Peraturan
Organisasi.
BAB XII
K E U A N
G A N
Pasal 30
[1]
Sumbangan yang tidak mengikat, yang diperoleh dari bantuan dan/atau sumbangan
sebagaimana dimaksud pada ayat [1] Pasal ini tidak mensyaratkan sesuatu kepada
Lembaga Dakwah Islam Indonesia;
[2]
Usaha-usaha lain yang halal dan sah, yaitu usaha-usaha yang tidak bertentangan
dengan syariat dan hukum negara.
BAB XIII
A T R I B
U T
Pasal 31
[1]
Lembaga Dakwah Islam Indonesia memiliki atribut yang meliputi Panji-panji,
Lambang, Hymne dan Mars Lembaga Dakwah Islam Indonesia;
[2]
Ketentuan lebih lanjut mengenai atribut diatur dalam Peraturan Organisasi. 17
BAB XIV
PEMBUBARAN
Pasal 32
[1] Usul
pembubaran Lembaga Dakwah Islam Indonesia dapat diterima apabila diajukan
secara tertulis kepada Dewan Pimpinan Pusat oleh ¾ [tiga per empat] dari
seluruh jumlah Dewan Pimpinan Daerah Provinsi dan Dewan Pimpinan Daerah
Kabupaten/Kota yang sah di seluruh Indonesia;
[2] Guna
membahas usul pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat [1] Pasal ini,
selambat-lambatnya dalam waktu 3 [tiga] bulan setelah diterimanya usul
pembubaran dimaksud, maka Dewan Pimpinan Pusat harus menyelenggarakan
Musyawarah Nasional Luar Biasa;
[3]
Musyawarah Nasional Luar Biasa dianggap sah apabila dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 2/3 [dua per tiga] dari seluruh jumlah Dewan Pimpinan Daerah
Provinsi dan Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota yang sah di seluruh
Indonesia;
[4]
Keputusan mengenai pembubaran Lembaga Dakwah Islam Indonesia dianggap sah
apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 [tiga per empat] dari jumlah
peserta;
[5]
Apabila Lembaga Dakwah Islam Indonesia dibubarkan, maka segala kekayaan yang
dimiliki dihibahkan kepada Organisasi Otonom di lingkungan Lembaga Dakwah Islam
Indonesia.
BAB XV
PENUTUP
Pasal 33
[1]
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur dalam
Peraturan Organisasi dan keputusan-keputusan lainnya;
[2]
Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 13 Mei 2005
Tidak ada komentar:
Posting Komentar