:: LDII –
Sebagai Ormas/Anggaran Dasar:
ANGGARAN
DASAR
LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA
Artinya:
Katakanlah
Muhammad, inilah jalanku [agamaku], aku mengajak manusia ke jalan Allah atas
dasar pengertian [hujjah yang nyata], aku dan orang-orang yang mengikutiku.
Maha Suci Allah dan bukanlah aku termasuk orang-orang yang musyrik. [Q.S.
Yusuf, ayat: 108]
Artinya:
Ajaklah
[Manusia] kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan
bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. [Q.S. AnNahl, ayat: 125] 2
Artinya:
Dan
hendaklah ada di antara kamu sekalian segolongan [umat] yang mengajak kepada
kebajikan dan menyuruh pada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar,
merekalah orang-orang yang beruntung. [QS. Ali Imron, ayat: 104]
Artinya:
Katakanlah
Muhammad apakah kalian membantah kepadaku di dalam urusan Allah, sedangkan Dia
adalah Tuhan kami dan Tuhan kamu sekalian, bagi kami amalan kami dan bagi kamu
sekalian adalah amalan kalian dan kami kepada Allah adalah orang-orang yang
mukhlis. [QS Al Baqoroh, ayat: 139]
Artinya:
Katakanlah
Muhammad wahai kaumku beramallah di atas jalan dan keadaan yang ada pada kamu
sekalian, sesungguhnya aku adalah orang yang beramal, maka kamu akan mengetahui
orang yang baginya mendapat akibat baik di negeri akhirat [surga], sesungguhnya
tidak beruntung orang-orang yang menganiaya. [QS Al An’am, ayat: 135]
MUKADIMAH
3
Lembaga Dakwah Islam Indonesia yang didirikan pada tanggal 3
Januari 1972 di Surabaya, Jawa Timur, menyadari sepenuhnya:
Bahwa
sebagai kelanjutan perjuangan bangsa Indonesia untuk mempertahankan dan mengisi
kemerdekaan mencapai cita-cita sebagaimana tercantum dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial, mutlak diperlukan partisipasi dan peran
serta dari segenap lapisan masyarakat Indonesia.
Bahwa
cita-cita bangsa Indonesia dan upaya mencapai tujuan nasional hanya dapat
terwujud dan berkelanjutan manakala seluruh komponen bangsa dan seluruh potensi
yang ada, termasuk umat Islam, berkewajiban sepenuhnya untuk bersama-sama
membangun dan mewujudkan suatu masyarakat madani yang demokratis dan
berkeadilan sosial, baik material maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
Bahwa
kelahiran dan peranserta Lembaga Dakwah Islam Indonesia dilandasi semangat
melaksanakan ajaran agama sebagai rahmat bagi seluruh alam [rahmatan lil
alamien] berdasarkan Al-Qur’an dan Al-Hadits, melalui pelaksanaan ibadah mahdhoh
dan ghoiru mahdhoh [ibadah sosial] sebagai implementasi kedudukan
insani terhadap Al-Khaliq dalam: [i] melaksanakan ibadah semata-mata
kepada-Nya, [ii] menjalankan tugas sebagai hamba Allah untuk memakmurkan bumi,
dan [iii] membangun komunitas [civil society] yang kompetitif, guna
meningkatkan kualitas peradaban, hidup, harkat dan martabat dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Atas
dasar pemikiran tersebut dan sejalan dengan fungsi Lembaga Dakwah Islam
Indonesia sebagai organisasi sosial kemasyarakatan yang menghimpun potensi
bangsa dengan tujuan meningkatkan kualitas sumberdaya insani, kualitas hidup
dan kualitas peranserta, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka
dengan rahmat Tuhan yang Maha Esa, Lembaga Dakwah Islam Indonesia menyatakan
diri sebagai organisasi sosial kemasyarakatan, dengan Anggaran Dasar sebagai
berikut:
BAB I
NAMA, STATUS, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1 4
Nama
Organisasi
ini bernama ”Lembaga Dakwah Islam Indonesia” atau disingkat ”LDII”.
Pasal 2
Status dan Waktu
Lembaga
Dakwah Islam Indonesia merupakan kelanjutan dari Lembaga Karyawan Islam, adalah
organisasi sosial kemasyarakatan yang didirikan pada tanggal 3 Januari 1972 di
Surabaya, Jawa Timur untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Kedudukan
Dewan
Pimpinan Pusat Lembaga Dakwah Islam Indonesia berkedudukan di Ibukota Negara
Republik Indonesia.
BAB II
AZAS, MAKSUD, DAN TUJUAN
Pasal 4
Azas
Lembaga
Dakwah Islam Indonesia berazaskan Pancasila.
Pasal 5
Maksud
Lembaga
Dakwah Islam Indonesia bermaksud melakukan atau melaksanakan dan berperanserta
menghimpun seluruh potensi bangsa, yang memiliki persamaan cita-cita, wawasan,
dan tujuan, sehingga memiliki satu visi dan persepsi dalam mengalang persatuan
dan kesatuan bangsa dalam negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 6
Tujuan
Lembaga
Dakwah Islam Indonesia bertujuan meningkatkan kualitas peradaban, hidup, harkat
dan martabat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta
turut serta dalam pembangunan manusia Indonesia seutuhnya, yang dilandasi oleh
keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan yang Maha Esa guna terwujudnya masyarakat
madani yang demokratis dan berkeadilan sosial berdasarkan Pancasila, yang 5
diridhoi Allah Subhanahu Wa ta’ala.
BAB III
KEDAULATAN
Pasal 7
Kedaulatan
Lembaga Dakwah Islam Indonesia berada di tangan Anggota dan dilaksanakan
menurut ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
BAB IV
SIFAT, FUNGSI DAN TUGAS
Pasal 8
Sifat
Lembaga
Dakwah Islam indonesia sebagai wahana bagi pendidikan dakwah keagamaan dan
lembaga pendidikan kemasyarakatan dalam arti luas dan terpadu, bersifat
independen, mandiri, terbuka, moderat, majemuk dan egaliter [kesetaraan]
guna mewujudkan kebahagiaan hidup yang berdasarkan keselarasan, keserasian, dan
keseimbangan dunia dan akhirat.
Pasal 9
Fungsi
Lembaga
Dakwah Islam Indonesia berfungsi sebagai wadah berhimpun bagi kaum muslimin,
muslimat, mubaligh, mubalighot, da’i dan da’iat dalam beramal sholih
melaksanakan ibadah mahdhoh dan ghoiru mahdhoh [ibadah sosial]
dalam rangka mengabdikan segenap kemampuan untuk kemaslahatan dan kemajuan
bangsa Indonesia khususnya, serta umat manusia dan alam semesta pada umumnya.
Pasal 10
Tugas
Lembaga
Dakwah Islam Indonesia bertugas melaksanakan dakwah Agama Islam dengan
berpedoman pada kitab suci Al-Qur’an dan Al-Hadits dengan segenap aspek
pengamalan dan penghayatan beragama agar dapat memberikan hikmah dan dorongan
untuk mewujudkan tujuan organisasi.
BAB V
UPAYA 6
Pasal 11
Untuk
mencapai tujuan dan fungsinya, Lembaga Dakwah Islam Indonesia berupaya:
1.
menguatkan dan mengembangkan fungsi internal dan eksternal Organisasi, termasuk
membangun hubungan dan kerja sama dengan instansi/lembaga, baik dalam maupun
luar negeri;
2.
meningkatkan kualitas sumberdaya insani yang beriman, bertaqwa dan berakhlak mulia,
dan meningkatkan kualitas sumberdaya pembangunan yang memiliki etos kerja
produktif dan profesional yang memiliki kemampuan menerapkan ilmu pengetahuan
dan teknologi yang berwawasan lingkungan dan berkemampuan manajemen;
3.
memberdayakan dan menggerakkan potensi sumberdaya insani yang memiliki
kompetensi informasi, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kemampuan untuk
beramal sholih melakukan pengabdian masyarakat di bidang sosial budaya, hukum,
ekonomi dan politik;
4.
menumbuhkembangkan kegiatan usaha dan kegiatan kewirausahaan dalam rangka
pembenahan ekonomi umat sesuai tuntutan kebutuhan baik pada sektor formal
maupun informal melalui usaha bersama dan koperasi, serta bentuk badan usaha
lain;
5.
mendorong pembangnan masyarakat madani [civil society] yang kompetitif,
dengan tetap mengembangkan sikap: [i] persaudaraan [ukhuwwah] sesama
umat manusia, komunitas muslim, serta bangsa dan negara, [ii] kepekaan dan
kesetiakawanan sosial, dan [iii] peningkatan kesadaran hak dan kewajiban
sebagai warga negara, serta membangun dan memperkuat karakter bangsa;
6.
meningkatkan advokasi, penyadaran dan pemberdayaan masyarakat tentang
pentingnya supremasi hukum, kewajiban azasi manusia [KAM], hak azasi manusia
[HAM], dan tanggung jawab azasi manusia [TAM] serta penanggulangan terhadap
ancaman kepentingan publik dan perusakan lingkungan.
BAB VI
PARADIGMA DAKWAH
Pasal 12
[1]
Lembaga Dkwah Islam Indonesia memiliki paradigma dalam melaksanakan dakwahnya
yang merupakan cara pandang tentang diri dan lingkungan dalam kerangka
pelaksanaan dakwah dalam rangka mencapai tujuan nasional;
[2]
Paradigma Dakwah sebagaimana dimaksud pada ayat [1] Pasal ini dituangkan dalam
naskah tersendiri yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran
Dasar Lembaga Dakwah Islam Indonesia. 7
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 13
[1]
Keanggotaan Lembaga Dakwah Islam Indonesia bersifat sukarela dan tidak
mengikat, serta terbuka untuk setiap Warga Negara Indonesia yang beragama
Islam;
[2]
Pengaturan mengenai keanggotaan Lembaga Dakwah Islam Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat [1] ditetapkan lebih lanjut di Anggaran Rumah Tangga Lembaga
Dakwah Islam Indonesia.
Pasal 14
Anggota
Lembaga Dakwah Islam Indonesia adalah Warga Negara Indonesia yang:
1.
percaya dan takwa kepada Tuhan yang Maha Esa;
2. setia
kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;
3.
menyatakan diri dengan sukarela menjadi Anggota Lembaga Dakwah Islam Indonesia;
4.
Menerima, menyetujui dan sanggup taat terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Lembaga Dakwah Islam Indonesia, seluruh keputusan musyawarah dan
rapat-rapat, serta Peraturan Organisasi; dan
5.
bersedia mengikuti segala kegiatan sesuai dengan program kerja Organisasi.
Pasal 15
Setiap
anggota Lembaga Dakwah Islam Indonesia memiliki hak dan kewajiban serta
kedudukan yang sama selanjutnya kewajiban dan hak Anggota diatur dalam Anggaran
rumah Tangga.
BAB VIII
TINGKAT KEPENGURUSAN, WEWENANG
DAN KEWAJIBAN PIMPINAN
Pasal 16
Tingkat Kepengurusan
Lembaga
Dakwah Islam Indonesia memiliki tingkatan kepengurusan sebagai berikut:
1.
kepengurusan Lembaga Dakwah Islam Indonesia di tingkat Pusat, selanjutnya
disebut Dewan Pimpinan Pusat atau disingkat dengan 8
sebutan DPP;
2.
kepengurusan Lembaga Dakwah Islam Indonesia di tingkat Provinsi, selanjutnya
disebut Dewan Pimpinan Daerah Propinsi atau disingkat dengan sebutan DPD
Provinsi;
3.
kepengurusan Lembaga Dakwah Islam Indonesia di tingkat Kabupaten/Kota,
selanjutnya disebut Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota atau disingkat DPD
Kab./Kota;
4.
kepengurusan Lembaga Dakwah Islam Indonesia di tingkat Kecamatan, selanjutnya disebut
Pimpinan Cabang atau disingkat dengan sebutan PC;
5.
kepengurusan Lembaga Dakwah Islam Indonesia di tingkat Desa/kelurahan,
selanjutnya disebut Pimpinan Anak Cabang atau disingkat dengan PAC.
Pasal 17
[1]
Lembaga Dakwah Islam Indonesia dapat membentuk perwakilan di luar negeri;
[2]
Pengaturan lebih lanjut mengenai perwakilan Lembaga Dakwah Islam Indonesia
sebagaimana yang dimaksud pada ayat [1] Pasal ini diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
Pasal 18
Wewenang dan Kewajiban
Dewan Pimpinan Pusat
[1] Dewan Pimpinan Pusat
adalah badan pelaksana tertinggi Organisasi yang bersifat kolektif;
[2] Dewan Pimpinan Pusat
berwenang:
[a]
menentukan kebijakan tingkat Nasional sesuai ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran
Rumah Tangga, keputusan Musyawarah Nasional/Musyawarah Nasional Luar Biasa dan
keputusan Rapat Pimpinan Nasional, serta Peraturan Organisasi;
[b]
mengesahkan komposisi dan personalia Dewan Pimpinan Daerah Provinsi;
[c]
menyelesaikan perselisihan kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Provinsi;
[d]
memberikan penghargaan dan sanksi sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah tangga;
[3] Dewan
Pimpinan Pusat berkewajiban:
[a]
melaksanakan segala kebijakan sesuai ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional dan keputusan Rapat Kerja Nasional, serta
Peraturan Organisasi;
[b]
memberikan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Nasional. 9
Pasal 19
Wewenang dan Kewajiban
Dewan Pimpinan Daerah Provinsi
[1] Dewan Pimpinan Daerah
Provinsi adalah badan pelaksana organisasi yang bersifat kolektif di tingkat
Provinsi;
[2] Dewan Pimpinan Daerah
Provinsi berwenang:
[a]
menentukan kebijakan tingkat Provinsi sesuai ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran
Rumah Tangga, keputusan Musyawarah dan Rapat, baik tingkat Nasional maupun
tingkat Provinsi, serta Peraturan Organisasi;
[b]
mengesahkan komposisi dan personalia Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota;
[c]
menyelesaikan perselisihan kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota;
[3] Dewan
Pimpinan Daerah Provinsi berkewajiban:
[a]
melaksanakan segala kebijakan sesuai ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat, baik tingkat Nasional maupun tingkat
Provinsi, serta Peraturan Organisasi;
[b]
memberikan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Daerah Provinsi.
Pasal 20
Wewenang dan Kewajiban
Dewan Pimpinan Daerah kabupaten/Kota
[1] Dewan
Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota adalah badan pelaksana organisasi yang bersifat
kolektif di tingkat Kabupaten/Kota;
[2] Dewan Pimpinan Daerah
Kabupaten/Kota berwenang:
[a]
menentukan kebijakan tingkat Kabupaten/Kota sesuai ketentuan Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga, keputusan Musyawarah dan Rapat, baik tingkat Nasional,
tingkat Provinsi, maupun tingkat Kabupaten/Kota, serta Peraturan Organisasi;
[b]
mengesahkan komposisi dan personalia Pimpinan Cabang dan/atau Pimpinan Anak
Cabang;
[c]
menyelesaikan perselisihan kepengurusan Pimpinan Cabang;
[3] Dewan
Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota berkewajiban:
[a]
melaksanakan segala kebijakan sesuai ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat, baik tingkat Nasional, tingkat
Provinsi, maupun tingkat Kabupaten/Kota, serta Peraturan Organisasi;
[b]
memberikan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 21 10
Wewenang dan Kewajiban
Pimpinan Cabang
[1]
Pimpinan Cabang adalah badan pelaksana organisasi yang bersifat kolektif di
tingkat Kecamatan;
[2] Pimpinan Cabang berwenang:
[a]
menentukan kebijakan tingkat Kecamatan sesuai ketentuan Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga, keputusan Musyawarah dan Rapat, baik tingkat Nasional,
tingkat Provinsi, tingkat Kabupaten/Kota, maupun tingkat Kecamatan, serta
Peraturan Organisasi;
[b]
menyelesaikan perselisihan kepengurusan Pimpinan Anak Cabang;
[3]
Pimpinan Cabang berkewajiban:
[a]
melaksanakan segala kebijakan sesuai ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat, baik tingkat Nasional, tingkat Provinsi,
tingkat Kabupaten/Kota, maupun tingkat Kecamatan, serta Peraturan Organisasi;
[b]
memberikan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Cabang.
Pasal 22
Wewenang dan Kewajiban
Pimpinan Anak Cabang
[1]
Pimpinan Anak Cabang adalah badan pelaksana organisasi yang bersifat kolektif
di tingkat Desa/Kelurahan;
[2]
Pimpinan Anak Cabang berwenang menentukan kebijakan tingkat Desa/Kelurahan
sesuai ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Musyawarah
dan Rapat, baik tingkat Nasional, tingkat Provinsi, tingkat Kabupaten/Kota,
tingkat Kecamatan, maupun tingkat Desa/Kelurahan, serta Peraturan Organisasi;
[3]
Pimpinan Anak Cabang berkewajiban:
[a]
melaksanakan segala kebijakan sesuai ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat, baik tingkat Nasional, tingkat
Provinsi, tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Kecamatan, maupun tingkat
Desa/Kelurahan, serta Peraturan Organisasi;
[b]
memberikan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Anak Cabang.
BAB IX
DEWAN PENASEHAT
Pasal 23 11
[1] Lembaga Dakwah Islam Indonesia memiliki Dewan Penasihat yang
berfungsi memberi saran dan nasihat kepada Dewan Pimpinan/Pimpinan Organisasi
sesuai tingkatan masing-masing;
[2] Dewan
Penasihat memberi pertimbangan atas kebijakan seksternal yang bersifat
strategis, yang akan mditetapkan oleh Dewan Pimpinan/Pimpinan Organisasi sesuai
tingkatan masing-masing;
[3]
Saran, nasihat dan pertimbangan yang disampaikan Dewan Penasihat sebagaiamana
yang dimaksud pada ayat [1] dan [2] Pasal ini diperhatikan sungguh-sungguh oleh
Dewan Pimpinan/Pimpinan Organisasi seuai tingkatan masing-masing;
[4] Ketua
Dewan Penasihat ditetapkan oleh Formatur Musyawarah Nasional, Musyawarah
Daerah, Musyawarah Cabang, dan Musyawarah Anak Cabang sesuai tingkatan
masing-masing;
[5]
Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Penasihat diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga;
BAB X
BADAN DAN LEMBAGA
Pasal 24
[1] Dewan
Pimpinan sesuai tingkatan dapat membentuk Badan dan Lembaga untuk melaksanakan
tugas-tugas dalam bidang tertentu;
[2]
Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan dan Lembaga ditaur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
BAB XI
ORGANISASI OTONOM
Pasal 25
[1]
Lembaga Dakwah Islam Indonesia dapat membentuk Organisasi Otonom yang merupakan
wadah perjuangan sebagai pelaksana kebijakan organisasi yang dibentuk untuk
memenuhi kebutuhan strategis, dalam rangka memperkuat pelaksanaan program dan
kegiatan Organisasi.
[2]
Pembentukan Organisasi Otonom diusulkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dan
ditetapkan oleh Rapat Pimpinan Nasional;
[3]
Ketentuan lebih lanjut mengenai Organisasi Otonom diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
BAB XII
KERJASAMA HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA
Pasal 26 12
[1] Organisasi dapat menjalin kerja sama dengan lembaga, instansi
pemerintah dan/atau swasta dalam rangka memperoleh manfaat bagi kedua belah
fihak, baik secara kelembagaan maupun keanggotaan;
[2] Dalam
pelaksanaan kerjasama, posisi kedua belah fihak adalah sederajad dan mandiri,
salah satu fihak tidak dapat mencampuri urusan internal organisasi;
[3]
pengaturan lebih lanjut hubungan dan kerjasama antar lembaga sebagaimana
dimaksud pada ayat [1] dan [2] Pasal ini akan diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
BAB XIII
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 27
Musyawarah dan Rapat-rapat Tingkat Nasional
[1]
Musyawarah dan Rapat-rapat tingkat Nasional terdiri atas:
[a]
Musyawarah Nasional;
[b]
Musyawarah Nasional Luar Biasa;
[c] Rapat
Pimpinan Nasional;
[d] Rapat
Kerja Nasional;
[e]
Rapat-rapat lain sesuai kebutuhan;
[2]
Musyawarah Nasional:
[a]
Musyawarah Nasional adalah pemegang kekuasaan tertinggi Lembaga yang diadakan
sekali dalam 5 [lima] tahun;
[b]
Musyawarah Nasional berwenang:
[i]
menetapkan dan/atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
[ii]
menetapkan Program Umum/Rencana Strateji;
[iii]
menilai pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Pusat;
[iv]
memilih dan menetapkan Ketua Umum;
[v]
menetapkan Formatur Musyawarah Nasional untuk menyusun pengurus Harian Dewan
Pimpinan Pusat dan menetapkan Dewan Penasihat tingkat Pusat;
[v]
menetapkan keputusan-keputusan lainnya;
[3]
Musyawarah Nasional Luar Biasa:
[a]
Musyawarah Nasional Luar Biasa adalah Musyawarah Nasional yang diselenggarakan
dalam keadaan luar biasa, diadakan atas dasar permintaan dan atau persetujuan
sekurang-kurangnya 2/3 [dua per tiga] Dewan Pimpinan Daerah Provinsi,
disebabkan:
[i]
Lembaga dalam keadaan terancam atau menghadapi hal ihwal kegentingan yang
memaksa;
[ii]
Dewan Pimpinan Pusat melanggar Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga,
atau Dewan Pimpinan Pusat tidak dapat melaksanakan amanat Musyawarah Nasional
sehingga Organisasi tidak berjalan sesuai dengan fungsinya; 13
[b] Musyawarah Nasional Luar Biasa diselenggarakan oleh Dewan
Pimpinan Pusat;
[c] Dalam
hal Dewan Pimpinan Pusat tidak mampu menyelenggarakan Musyawarah Nasional Luar
Biasa sebagaimana dimaksud pada huruf [b] ayat [3] Pasal ini, maka Musyawarah
nasional Luar Biasa diselenggarakan oleh suatu Presidium yang dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 2/3 Dewan Pimpinan Daerah Provinsi;
[d]
Musyawarah Nasional Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama
dengan Musyawarah Nasional;
[e] Dewan
Pimpinan Pusat wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya Musyawarah
Nasional Luar Biasa tersebut;
[4] Rapat
Pimpinan Nasional
[a] Rapat
Pimpinan Nasional adalah rapat pengambilan keputusan tertinggi dibawah
Musyawarah Nasional;
[b] Rapat
Pimpinan Nasional diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat sesuai dengan
kebutuhan;
5] Rapat
Kerja Nasional
[a] Rapat
Kerja Nasional adalah rapat yang diadakan untuk menyusun dan mengevaluasi
program kerja hasil Musyawarah Nasional;
[b] Rapat
Kerja Nasional dilaksanakan pada awal dan pertengahan kepengurusan.
Pasal 28
Musyawarah dan Rapat-rapat Tingkat Provinsi
[1]
Musyawarah dan Rapat-rapat Provinsi terdiri atas:
[a]
Musyawarah Daerah Provinsi;
[b]
Musyawarah Daerah Luar Biasa Provinsi;
[c] Rapat
Pimpinan Daerah Provinsi;
[d] Rapat
Kerja Daerah Provinsi;
[e]
Rapat-rapat lain sesuai kebutuhan;
[2]
Musyawarah Daerah Provinsi:
[a]
Musyawarah Daerah Provinsi adalah pemegang kekuasaan Lembaga di tingkat
Provinsi yang diadakan sekali dalam 5 [lima] tahun;
[b]
Musyawarah Daerah Provinsi berwenang:
[i]
menetapkan Program Kerja Provinsi;
[ii]
menilai pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Daerah Provinsi;
[iii]
memilih dan menetapkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Provinsi;
[iv]
menetapkan Formatur Musyawarah Daerah Provinsi dan menetapkan Dewan Penasihat
tingkat Provinsi;
[v]
menetapkan keputusan-keputusan lainnya; 14
[3] Musyawarah Daerah Luar Biasa Provinsi:
[a]
Musyawarah Daerah Luar Biasa Provinsi adalah Musyawarah Daerah Provinsi yang
diselenggarakan dalam keadaan luar biasa, karena permintaan sekurang-kurangnya
2/3 [dua per tiga] Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota dan disetujui oleh
Dewan Pimpinan Pusat, disebabkan:
[i]
Kepemimpinan Dewan Pimpinan Daerah Provinsi dalam keadaan terancam;
[ii]
Dewan Pimpinan Daerah Provinsi melanggar Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah
Tangga, atau Dewan Pimpinan Daerah Provinsi tidak dapat melaksanakan amanat
Musyawarah Daerah Provinsi sehingga Organisasi tidak berjalan sesuai fungsinya;
[b]
Musyawarah Daerah Luar Biasa Provinsi diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan
Pusat;
[c]
Musyawarah Daerah Luar Biasa Provinsi mempunyai kekuasaan dan wewenang yang
sama dengan Musyawarah Daerah Provinsi;
[d] Dewan
Pimpinan Daerah Provinsi wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya
Musyawarah Daerah Luar Biasa Provinsi tersebut;
[4] Rapat
Pimpinan Daerah Provinsi
[a] Rapat
Pimpinan Daerah Provinsi adalah rapat pengambilan keputusan dibawah Musyawarah
Daerah Provinsi;
[b] Rapat
Pimpinan Daerah Provinsi diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Daerah Provinsi
sesuai dengan kebutuhan;
[5] Rapat
Kerja Daerah Provinsi
[a] Rapat
Kerja Daerah Provinsi adalah rapat yang diadakan untuk menyusun dan
mengevaluasi program kerja hasil Musyawarah Daerah Provinsi;
[b] Rapat
Kerja Daerah Provinsi dilaksanakan pada awal dan pertengahan kepengurusan.
Pasal 29
Musyawarah dan Rapat-rapat Tingkat Kabupaten/Kota
[1]
Musyawarah dan Rapat-rapat Kabupaten/Kota terdiri atas:
[a]
Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota;
[b]
Musyawarah Daerah Luar Biasa Kabupaten/Kota;
[c] Rapat
Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota;
[d] Rapat
Kerja Daerah Kabupaten/Kota;
[e]
Rapat-rapat lain sesuai kebutuhan;
[2]
Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota:
[a] Musyawarah
Daerah Kabupaten/Kota adalah pemegang kekuasaan Organisasi di tingkat
Kabupaten/Kota yang diadakan sekali dalam 5 [lima] tahun;
[b]
Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota berwenang: 15
[i] menetapkan Program Kerja Derah Kabupaten/Kota;
[ii]
menilai pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota;
[iii]
memilih dan menetapkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota;
[iv]
menetapkan Formatur Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota untuk menyusun Dewan
Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota dan menetapkan Dewan Penasihat tingkat
Kabupaten/Kota;
[v]
menetapkan keputusan-keputusan lainnya;
[3]
Musyawarah Daerah Luar Biasa Kabupaten/Kota:
[a]
Musyawarah Daerah Luar Biasa Kabupaten/Kota adalah Musyawarah Daerah
Kabupaten/Kota yang diselenggarakan dalam keadaan luar biasa, karena adanya
permintaan sekurang-kurangnya 2/3 [dua per tiga] Pimpinan Cabang dan disetujui
oleh Dewan Pimpinan Pusat, disebabkan:
[i]
Kepemimpinan Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota dalam keadaan terancam;
[ii]
Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota melanggar Anggaran Dasar dan/atau Anggaran
Rumah Tangga, atau Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota tidak dapat
melaksanakan amanat Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota sehingga Organisasi tidak
berjalan sesuai fungsinya;
[b]
Musyawarah Daerah Luar Biasa Kabupaten/Kota diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan
Daerah Provinsi;
[c]
Musyawarah Daerah Luar Biasa Kabupaten/Kota mempunyai kekuasaan dan wewenang
yang sama dengan Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota;
[d] Dewan
Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota wajib memberikan pertanggungjawaban atas
diadakannya Musyawarah Daerah Luar Biasa Kabupaten/Kota tersebut;
[4] Rapat
Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota
[a] Rapat
Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota adalah rapat pengambilan keputusan dibawah
Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota;
[b] Rapat
Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota berwenang mengambil keputusan-keputusan selain
yang menjadi wewenang Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota;
[c] Rapat
Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota diadakan sesuai dengan kebutuhan;
[5] Rapat
Kerja Daerah Kabupaten/Kota
[a] Rapat
Kerja Daerah Kabupaten/Kota adalah Rapat yang diadakan untuk menyusun dan
mengevaluasi program kerja hasil Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota;
[b] Rapat
Kerja Daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan pada awal dan pertengahan
kepengurusan. 16
Pasal 31
Musyawarah dan Rapat-rapat Cabang
[1]
Musyawarah dan Rapat-rapat Cabang terdiri atas:
[a]
Musyawarah Cabang;
[b] Rapat
Pimpinan Cabang;
[2]
Musyawarah Cabang
[a]
Musyawarah Cabang adalah pemegang kekuasaan Organisasi di tingkat Kecamatan
yang diadakan sekali dalam 5 [lima] tahun;
[b]
Musyawarah Cabang berwenang:
[i]
menetapkan Program Kerja Cabang;
[ii] menilai
pertanggungjawaban Pimpinan Cabang;
[iii]
memilih dan menetapkan Ketua Pimpinan Cabang;
[iv]
menetapkan Formatur Musyawarah Cabang untuk menyusun Pimpinan Cabang;
[v]
menetapkan keputusan-keputusan lainnya;
[3] Rapat
Pimpinan Cabang:
[a] Rapat
Pimpinan Cabang adalah rapat pengambilan keputusan dibawah Musyawarah Cabang;
[b] Rapat
Pimpinan Cabang berwenang menyelesaikan masalah-masalah dan mengambil
keputusan-keputusan selain yang menjadi wewenang Musyawarah Cabang;
[c] Rapat
Pimpinan Cabang diadakan sesuai dengan kebutuhan;
Pasal 32
Musyawarah dan Rapat-rapat Anak Cabang
[1]
Musyawarah dan Rapat-rapat Anak Cabang terdiri atas:
[a]
Musyawarah Anak Cabang;
[b] Rapat
Pimpinan Anak Cabang;
[2]
Musyawarah Anak Cabang
[a]
Musyawarah Anak Cabang adalah pemegang kekuasaan Organisasi di tingkat
Desa/Kelurahan yang diadakan sekali dalam 5 [lima] tahun;
[b]
Musyawarah Anak Cabang berwenang:
[i]
menetapkan Program Kerja Anak Cabang;
[ii]
menilai pertanggungjawaban Pimpinan Anak Cabang;
[iii]
memilih dan menetapkan Ketua Pimpinan Anak Cabang;
[iv]
menetapkan Formatur Musyawarah Anak Cabang untuk menyusun Pimpinan Anak Cabang;
[v]
menetapkan keputusan-keputusan lainnya;
[3] Rapat
Pimpinan Anak Cabang:
[a] Rapat
Pimpinan Anak Cabang adalah rapat pengambilan keputusan dibawah Musyawarah Anak
Cabang;
[b] Rapat
Pimpinan Anak Cabang berwenang menyelesaikan masalah-masalah dan mengambil
keputusan-keputusan selain 17
yang menjadi wewenang Musyawarah Anak Cabang;
[c] Rapat
Pimpinan Anak Cabang diadakan sesuai dengan kebutuhan;
Pasal 33
Ketentuan
lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Musyawarah dan Rapat-rapat sebagaimana
dimaksud pada Bab XIII Anggaran Dasar ini akan ditur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
BAB XIV
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 34
[1]
Musyawarah dan rapat-rapat sebagaimana dimaksud pada BAB XIII Anggaran Dasar
ini adalah sah apabila dihadiri oleh setengah jumlah peserta;
[2]
Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat
dan apabila ini tidak mungkin, maka keputusan diambil berdasarkan suara
terbanyak;
[3] Dalam
hal musyawarah nebgambil keputusan tentang pemilihan Pimpinan,
sekurang-kurangnya disetujui oleh lebih dari setengah peserta yang hadir
sebagaimana dimaksud dalam ayat [1] pasal ini;
[4]
Khusus mengenai perubahan Anggaran Dasar, maka Musyawarah harus dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 2/3 [dua per tiga] dari jumlah peserta yang diundang, dan
keputusan harus diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 [dua per
tiga] dari jumlah peserta yang hadir.
BAB XV
KEKAYAAN DAN KEUANGAN
Pasal 35
Kekayaan
dan keuangan organisasi dapat diperoleh dari:
1 Modal
pertama pada waktu mendirikan organisasi;
2.
Sumbangan yang sifatnya tetap atau tidak tetap dan tidak mengikat;
3.
Sodaqoh, wasiat, hibah dan athiyah dari orang per orang, masyarakat,
lembaga baik instansi pemerintah maupun swasta;
4.
Dana-dana yang diperoleh dari usaha lain yang sah.
BAB XVII
PEMBUBARAN ORGANISASI 18
Pasal 36
[1]
Lembaga Dakwah Islam Indonesia dapat menyatakan pembubaran bilamana ternyata
bahwa Lembaga Dakwah Islam Indonesia tidak mempunyai kekuatan hidup lagi atau
tidak adanya kemampuan untuk melanjutkan kegiatannya;
[2]
Keputusan untuk membubarkan Lembaga Dakwah Islam Indonesia dianggap sah
bilamana mendapat persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 [dua per tiga] suara
peserta dalam Musyawarah nasional Luar Biasa yang diadakan untuk maksud
tersebut;
[3] Jika
Lembaga Dakwah Islam Indonesia dibubarkan, maka dengan mengindahkan ketentuan
perundangan yang berlaku, Dewan Pimpinan Pusat beserta tim likuidasi yang
dibentuk berkewajiban menyelesaikan [membereskan] hutang-piutang Lembaga Dakwah
Islam Indonesia dan mengawasi, serta menyalurkan sisa kekayaan Lembaga Dakwah Islam
Indonesia sesuai dengan tugas dan fungsi dalam Anggaran Dasar ini;
BAB XVIII
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 37
Peraturan,
badan dan lembaga yang ada tetap berlaku selama belum diadakan perubahan dan
tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
BAB XIX
PENUTUP
Pasal 38
[1]
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Lembaga Dakwah
Islam Indonesia;
[2]
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 13 Mei 2005
Tidak ada komentar:
Posting Komentar