Minggu, 13 November 2022

Wujudkan Santri Melek Hukum, LDII Gandeng Kejati DIY

Jaksa Masuk Pesantren

Yogyakarta (12/11) - Sesuai dengan UUD 1945 Pasal 1 ayat 3, Indonesia merupakan negara hukum, sehingga dalam berkehidupan sehari-hari, masyarakat wajib mematuhinya. Santri sebagai salah satu dari anggota masyarakat, juga termasuk di dalamnya. Menyikapi hal ini, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LDII DIY menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY untuk memberikan penyuluhan hukum yang dikemas dalam program Jaksa Masuk Pesantren.



Acara yang berlangsung hari Sabtu (12/11) di aula Masjid Pondok Baitussalam, Mantrijeron Yogyakarta ini diikuti 160 santriwan dan santriwati seluruh DIY. Mereka berasal dari Insan Mulia Boarding  School Sleman, Pondok Pesantren Mahasiswa (PPM) Ar-Royan Kepuh, PPM Baitul Hamdi Sidobali, PPM Grha Cendekia Kalasan, Pondok Pesantren (PP) Godean, PP Pulokadang, PP Bantul dan PPPM Baitussalam.


Hadir pula pada kesempatan ini, Perwakilan Kejati DIY, Dewan Penasihat DPW LDII DIY, Ketua DPW LDII DIY, Pengurus Harian DPW LDII DIY, Ketua DPD LDII Kota Yogyakarta, Ketua DPD LDII Sleman dan Ketua DPD LDII Bantul serta Pengurus Pondok Pesantren.



Di hadapan Kejati DIY dan para peserta, Atus Syahbudin, S.Hut., M.Agr., Ph.D, Ketua DPW LDII DIY, memaparkan 8 bidang pengabdian LDII untuk bangsa. Bidang ini meliputi kebangsaan, dakwah Islam, lingkungan hidup dan pertanian, pendidikan umum, ekonomi syariah, kesehatan dan pengobatan herbal, informasi dan teknologi serta energi baru dan terbarukan.


R. Esfarin Yuri Haryono, S.H., Jaksa Fungsional Kejati DIY menyampaikan bahwa saat ini banyak remaja yang berurusan dengan hukum akibat kenakalan yang dilakukan. Hal ini dimulai dengan perilaku yang menyimpang dari norma-norma masyarakat. Antara lain pergi dari rumah tanpa pamit, membolos sekolah, merokok, menonton video porno, meminum minuman keras, balap liar sampai pergaulan bebas dan perjudian.


Mengantisipasi hal ini, Jaksa Esfarin berpesan kepada seluruh santri yang hadir, agar menghindari perbuatan di atas. "Jaga nama baik pondok pesantren, jangan dinodai dengan aksi kenakalan remaja," ucapnya. Ditambahkan pula agar pengelola pondok pesantren selalu membina para santrinya dengan sabar dan konsisten. "Meskipun sudah dibina, terkadang ada 1 atau 2 santri yang melanggar aturan pondok. Bapak pengurus harus tetap membina," tambahnya.


Ketua PPPM Baitussalam, Ahmad Riyadi, S.Si., M.Si. menegaskan bahwa santri merupakan warga Indonesia, yang nantinya akan hidup di masyarakat. Untuk menyongsong hari depannya, selain materi agama, mereka juga perlu dibekali pengetahuan kehidupan bermasyarakat, antara lain dengan hukum agar bisa menjalankan pola kehidupan sesuai undang-undang yang berlaku.


Acara sangat hidup terbukti dengan banyaknya peserta yang mengajukan pertanyaan saat sesi tanya jawab. Menutup pembekalannya, Jaksa Esfarin berharap agar semua santri dapat mendukung 8 bidang pengabdian LDII untuk bangsa seperti yang dipaparkan Ketua DPW LDII DIY di awal pembukaan.(ojeb)























#cakbejo

Sabtu, 12 November 2022

Sekretaris DPW LDII Lampung, Pimpin Doa Dalam Rakor FKUB



LDII News - Bandar Lampung - Sekretaris DPW LDII,  Provinsi Lampung,  H. Heri Sensustadi memimpin  doa bersama yang diikuti oleh perwakilan majelis-majelis agama (Hindu, PGI, Keuskupan, Walubi), Forkopimda, FKUB se Kab/Kota, Kanwil Kemenag dan Kesbangpol Provinsi Lampung dalam  rapat koordinasi  Forum Kerukunan Umat  Beragama (FKUB) se-provinsi Lampung, di Ballroom Hotel Emersia Bandar Lampung, Kamis (10/11/2022).



Kak Heri panggilan akrabnya mengapresiasi terselenggaranya rakor FKUB, ini kenyataan bahwa Forum Kerukunan Umat  Beragama sebagai wadah untuk  menjaga dan mewujudkan  harmoni dalam keberagaman.


"Keberagaman suatu kenyataan,  kerukunan suatu keniscayaan, maka mari kita wujudkan  harmoni dalam keberagaman" imbuhnya.



Wakil Gubernur Chusnuniah Chalim (Mbak Nanik) panggilan akrabnya saat membuka Rakor FKUB mengapresiasi meningkatnya Indeks Kerukunan Umat Beragama di Provinsi Lampung pada tahun 2021 yaitu sebesar 72,44% dan berada di atas rata-rata capaian nasional 72,39%.


Menurut Wagub Nunik, capaian ini memengaruhi kondusifitas keagamaan masyarakat Lampung yang berimplikasi pada naiknya Indeks Demokrasi pada tahun 2021 sebesar 80.18% (urutan 8 Nasional).

Untuk itu, Wagub Nunik mengajak FKUB dan semua pihak terus bersinergi dalam menjaga kerukunan masyarakat Lampung tetap dalam situasi harmoni, rukun, aman dan damai.


“Mari jaga kerukunan bangsa, toleransi agama harus diutamakan. Bhinneka Tunggal Ika jadi semboyan, walau berbeda tetap satu jua,” ujar Nunik.


Hari ini bertepatan dengan Hari Pahlawan Tahun 2022, Nunik meminta untuk bersama-sama melanjutkan cita-cita para pahlawan dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).


“Kita tentu tidak ingin keindahan kedamaian Indonesia itu hilang, kita hidup aman, tentram dan damai juga berkat perjuangan para pahlawan. Mari kita menjaga apa yang sudah diperjuangkan para pahlawan, merawat NKRI yang akan dilanjutkan generasi penerus kita,” katanya.


Wagub menjelaskan bahwa peran FKUB juga sangat penting dalam mewaspadai dan memberikan perhatian terutama kepada generasi muda agar tidak terjerat paham radikalisme.


Nunik juga mengapresiasi FKUB, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang terus memberikan kontribusi untuk menjaga Lampung tetap dalam kondisi aman.


“Terima kasih senantiasa menjaga dan bergandengantangan untuk Lampung tercinta,” katanya.


Sementara itu, Ketua FKUB Provinsi Lampung Mohammad Bahruddin mengatakan semua pihak harus bersinergi menjaga kerukunan umat beragama di Provinsi Lampung.


Bahruddin menyebutkan sinergi ini juga dibuktikan dengan menyelenggarakan berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat lintas agama seperti Liga mini soccer, pentas musik dan seni pemuda lintas agama. (Heri/Rizal PM)






































#cakbejo #bejo

Senin, 07 November 2022

Pengurus LDII Babel Sambut Silaturahim Kemenag Kota Pangkalpinang Dan Ustadz Firdaus


Pangkalpinang--Pengurus DPW Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dan DPD LDII Kota Pangkalpinang menyambut baik kehadiran Ustadz Firdaus bersama Pengurus Masjid Al Hikmah Kelurahan Girimaya pada Jumat, 4 November 2022, bertempat di ruang Sekretariat DPW LDII Babel di Jalan Batu Nirwana II, Semabung, Kota Pangkalpinang. 



Dalam kesempatan tersebut, hadir juga Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pangkalpinang Firmantasi. 


Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPW LDII Babel Ari Sriyanto memperkenalkan beberapa jajaran kepengurusannya yang hadir, diantaranya: Ketua Biro Hukum; Ismail, S.H., M.H, Anggota Dewan Penasehat (Nardi Pratomo, H. Abdu Syukur, dan H. Dzulkarnain), dan Anggota Biro Pendidikan dan Dakwah Ustadz Jupri Purwanto, serta Ketua DPD LDII Kota Pangkalpinang Ardian Tofani. 


Pertemuan ini sekaligus silaturahim sebagai bentuk tabayyun atas kekeliruan yang dilakukan Ustadz Firdaus saat memberikan ceramah kepada jamaah Masjid Al Hikmah pada tanggal 23 Oktober 2022 lalu terkait keberadaan LDII di Babel. 


Dalam ceramahnya, Ustadz Firdaus sempat menyinggung bahwa LDII adalah ajaran sesat dan menyesatkan. 


Atas perbuatannya tersebut, kemudian pada tanggal 2 Oktober 2022, Ketua Biro Hukum DPW LDII Babel menyampaikan somasi kepada Ustadz Firdaus yang berisi 4 poin, salah satu isinya agar Ustadz Firdaus menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada warga LDII dengan menemui Biro Hukum dan Pengurus LDII. 


Setelah mendapatkan somasi, akhirnya Ustadz Firdaus yang didampingi Kuasa Hukumnya Gala Dharma beserta Pengurus Masjid Al Hikmah hadir di Kantor DPW LDII Babel untuk menyampaikan permohonan maaf kepada pengurus dan keluarga besar LDII Babel mengenai isi ceramahnya yang sempat menyampaikan ujaran kebencian dan fitnah tentang LDII. 


Diakuinya, kekeliruan itu terjadi karena ia belum mengetahui bahwa LDII adalah salah satu ormas Islam terbesar di Indonesia sama seperti NU dan Muhammadiyah. 



"Saya akui bahwa apa yang saya lakukan kemarin karena kekurangan referensi dan kurang mengenal tentang LDII, itu adalah kekurangan saya," ujarnya. 


Atas informasi yang ia sampaikan dalam ceramahnya kepada jamaah Masjid Al Hikmah tentang LDII, ia pun menyampaikan permohonan maaf kepada semua pengurus Masjid Al Hikmah, dan berjanji akan membuat permohonan maaf secara tertulis.  


''Saya menyadari banyak kekurangan saya terkait LDII bahwa ceramah saya kemarin tidak benar, saya memohon maaf. Ternyata LDII adalah sama sebagaimana ormas Islam yang lain dan saya akan memberikan surat permohonan maaf secara tertulis," ungkap ustadz Firdaus.


Mengetahui hal itu, Kepala Kantor Kemenag Kota Pangkalpinang Firmantasi sangat menyayangkan kejadian ini bisa terjadi. Karena diakuinya bahwa Ustadz Firdaus merupakan Penyuluh Kemenag Kota Pangkalpinang non PNS. 


Sebagai bentuk pembinaan, atas kejadian ini Kantor Kemenag Kota Pangkalpinang memberikan peringatan kepada Ustadz Firdaus agar hal serupa tidak kembali terjadi. 


"Ini adalah pembelajaran bagi para penceramah, dalam memberikan tausiah di mana saja supaya fokus pada materi kajian, jangan sampai menyinggung pada sesama ormas keagamaan yang sah di Indonesia. Berilah materi yang mendidik dan menyejukkan," tegas Firmantasi.


Firmantasi berterimakasih kepada LDII yang selama ini sudah berperan aktif dan berkontribusi, salah satunya melalui Ponpes Ar Royyan. 


Pada peringatan Hari Santri Nasional 2022 yang lalu, sebagai bentuk apresiasi, Kantor Kemenag Kota Pangkalpinang memberikan penghargaan kepada Ponpes Ar Royan sebagai Ponpes dengan Data EMIS Terbaik. 


"Saya berterimakasih kepada semua pengurus LDII yang sangat elegan dan mengedepankan pesaudaraan serta kekeluargaan dalam menyelesaikan masalah ini," pungkasnya.


Setelah  ditabayyun, ternyata rujukan yang dipakai oleh Ustadz Firdaus dalam menilai LDII adalah dua buku dengan judul "Bahaya Islam Jamaah-Lemkari-LDII" karangan  Bambang Irawan dkk dan "Kupas Tuntas Kesesatan & Kebohongan LDII" karangan M. Amin Djamaluddin, yang mana kedua buku tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 2312 K/Pid/2009, sudah diperintahkan untuk ditarik dari peredaran dan untuk dimusnankan. 


Setelah selesai menyampaikan permohonan maaf, Ustadz Firdaus dan Kuasa Hukumnya menyerahkan kedua buku tersebut kepada Ketua Biro Hukum DPW LDII Babel Ismail, S.H.,M.H untuk diperlakukan sebagaimana perintah putusan MA.***






















#LDII